- Oleh MC KAB BANJAR
- Senin, 5 Februari 2024 | 20:02 WIB
Petugas dari Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar memberikan selebaran imbauan larangan penjualan anakan ikan kepada pedagang di Pasar Tradisional Martapura, Minggu (4/2/2024). Imbau tersebut penegakan Peraturan Daerah terkait larangan penangkapan dan memperjualbelikan anakan ikan, jika melanggar dapat dikenakan sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. MC Kominfo Kab. Banjar/Man