Dua petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan edukasi kepada pedagang terkait pelarangan penjualan anakan ikan, di Pasar Tradisional Sekumpul, Martapura, Minggu (4/2/2024). Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan, masyarakat dan pedagang tidak menangkap serta memperjualbelikan anakan ikan untuk menjga kelestariannya. MC Kominfo Kab. Banjar/Man