Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000,00 dan Rp500,00 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500,00 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000,00 TE 1993, dan Rp500,00 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.