MENGECAT JALUR PENYANDANG DISABILITAS

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK



Pekerja mengecat jalur khusus penyadang disabilitas di Kantor Diskominfo Kota Palangka Raya, Jumat (11/8/2023). Pemko Palangka Raya mewajibkan semua perkantoran memiliki fasilitas jalur penyandang disabilitas sesuai amanat Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memenuhi akses publik termasuk kawasan perkantoran. MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk