Seorang warga (kiri), melakukan pembayaran perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada stan pelayanan samsat keliling di Jalan Diponegoro Alun-alun Batang, Kabupaten Batang, Minggu (9/7/2023). Petugas Samsat mengatakan, untuk melakukan perpanjangan STNK cukup membawa KTP dan STNK kendaraan. Kegiatan ini dalam rangka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). MC Batang, Jateng/Jumadi