Seorang petugas mencetak bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada mobil layanan Samsat Keliling di Taman Kota Gorontalo, Rabu (31/5/2023). Pemerintah Provinsi Gorontalo menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PKB. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah, Gorontalo termasuk dalam 17 provinsi di Indonesia yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, pajak progresif, serta denda dan kedaluarsa PKB. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris