DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Unduh Foto - Album: ACARA PIMPINAN DAERAH



Pejabat Fungsional Pranata Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Ismail Sam Giu, memaparkan materi tentang Daftar Informasi Publik (DIP) pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Aula Panua, Kabupaten Pohuwato, Kamis (25/5/2023). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, seluruh badan publik diwajibkan untuk menyediakan DIP. Dikutip dari eppid.kominfo.go.di, DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. MC Prov. Gorontalo/Haris