PRODUKSI BERITA TUNARUNGU

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK



Seorang pegawai Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo membawakan berita dengan bahasa isyarat di ruangan Media Center Provinsi Gorontalo, Jumat (19/5/2023). Dalam pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu. Media Center Provinsi Gorontalo memproduksi berita dengan bahasa isyarat untuk program Kabar Gorontalo Sepekan. MC Prov. Gorontalo/Haris