Seorang penghulu memimpin akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Jumat (12/5/2023). Dikutip dari gorontalo.kemenag.go.id, pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di KUA dibebaskan dari biaya nikah. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Tarif Nikah di KUA. Gratis biaya nikah tersebut hanya berlaku selama hari dan jam kerja kantor. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris