Personil Satlantas Polres Seruyan (kiri) mengimbau dua anak (kanan) yang mengendarai sepeda listrik di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Senin (27/3/2023). Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro mengatakan petugas mengimbau kepada pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm saat berkendara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang syarat penggunaan sepeda listrik. MC Prov kalteng/Ist/Humaspoldakalteng/as/fr.