Petugas memverifikasi data warga yang mengajukan identitas kependudukan digital di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Rabu (15/3/2023). Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. MC. Kota Palangka Raya/erik/ndk