Seorang warga meminta formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas loket SIM Keliling di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Rabu (15/3/2023). Polresta Palangka Raya mengoperasikan mobil layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi SIM-nya tanpa harus datang ke Kantor Polresta setempat. Mobil SIM Keliling melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat pada pukul 08.30-12.30 WIB. MC Kota Palangka Raya/ndk