SERAHKAN LKPD 2022

Unduh Foto - Album: ACARA PIMPINAN DAERAH



Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer (kanan), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo, di auditorium BPK, Jumat (10/3/2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat 3 disebutkan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur, wali kota, dan bupati kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris