Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer (kanan), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Gorontalo, di auditorium BPK, Jumat (10/3/2023). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat 3 disebutkan bahwa LKPD disampaikan oleh gubernur, wali kota, dan bupati kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris