REGISTRASI IKD

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK



Seorang pegawai mendaftar untuk registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rabu (1/3/2023). IKD adalah digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Syarat pendaftaran IKD yakni sudah melakukan perekaman KTP elektronik, memiliki gawai android minimal versi delapan, dan ada jaringan internet. Pelayanan registrasi IKD di Dinas Kominfotik dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Gorontalo bersama Dinas Dukcapil Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. MC Prov. Gorontalo/Asriani/Haris