Petugas menyiapkan alat kremasi jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Umat Hindu Jalan Cilik Riwut Kota Palangka Raya, Rabu (15/2/2023). Petugas menggunakan alat kremasi berbahan bakar gas untuk melakukan pembakaran jenazah di komplek pemakaman Hindu yang disebut setra atau Pasetran. Pembakaran dilakukan hampir dalam watu dua jam. MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk