Petugas melakukan kremasi jenazah menggunakan alat kremasi berbahan bakar gas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Umat Hindu Jalan Cilik Riwut Kota Palangka Raya, Rabu (15/2/2023). Kremasi merupakan proses pembakaran jenazah orang meninggal hingga menjadi abu dan dilaksanakan di komplek pemakaman Hindu yang disebut setra atau Pasetran. MC Kota Palangka Raya/Gusti/ndk