Seorang petugas (kanan), menunjukkan syarat menempati rumah singgah di Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (7/1/2023). Syarat utama untuk bisa menempati rumah singgah adalah pasien Kelas III yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Rumah singgah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bagi warga yang mendapat rujukan pengobatan ke rumah sakit di Manado. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris