Tiga anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Gorontalo dan HUT ke-51 Korpri di lapangan Museum Purbakala Popa Eyato, Senin (5/12/2022). Dikutip dari kontan.co.id, pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan, semangat patriotisme, melatih kedisiplinan, serta bermakna penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. MC Prov. Gorontalo/Haris