Seorang petugas (kanan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo menyosialisasikan pendirian perseroan perseorangan pada Temu Akbar Pelaku Usaha di halaman Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sabtu (19/11/2022). Dikutip dari legalitas.org, pendirian perseroan perseorangan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, pendirian perseroan perseorangan hanya bisa dilakukan untuk usaha dengan kriteria mikro dan kecil. Kriteria usaha mikro dengan modal maksimal Rp1 miliar, dan modal usaha kecil lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris