Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) formasi guru, menandatangani kontrak kinerja pada pelantikan di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (29/6/2022). Masa kontrak PPPK formasi guru diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 28 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, maka kontrak PPPK guru minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta bisa diperpanjang hingga usia pensiun jika kinerja yang bersangkutan bagus. MC Prov. Gorontalo/Alfred/Haris