Seorang petugas Kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo (kanan), memasukkan paspor ke dalam tas jemaah haji di Asrama Haji Embarkasi Antara Provinsi Gorontalo, Selasa (28/6/2022). Paspor untuk jemaah haji diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011. Berdasarkan peraturan itu, bagi jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Paspor dibagikan kepada jemaah haji sesaat sebelum pemberangkatan. MC Prov. Gorontalo/Haris