Seorang petugas (kanan), mengeluarkan koper yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Antara Provinsi Gorontalo, Minggu (26/6/2022). Jemaah haji wajib menggunakan koper yang sudah dibagikan oleh PPIH. Aturannya untuk koper bagasi maksimal beratnya 32 kilogram, sedangkan untuk tas tenteng dan paspor maksimal tujuh kilogram. MC Prov. Gorontalo/Haris