Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (kanan) memeriksa kendaraan roda dua seorang warga dengan menggunakan alat ukur kebisingan di Jalan HM. Rafii Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (5/4/2022). Personel Satlantas Aiptu Eka mengatakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dihentikan dan diperiksa SIM maupun STNK apabila tidak dapat menunjukkan maka akan diberi Surat Tilang dan sepeda motor dibawa ke Kantor Lantas. MC Prov Kalteng/ist/hmspolda/as/fr.