PEMILIHAN KETUA RT DAN RW

Unduh Foto - Album: FEBRUARI 2022



Seorang petugas (kanan), menjelaskan cara mencoblos pada pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kepada seorang warga di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (12/2/2022). Pemilihan Ketua RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2018. Pasal 12 ayat 1 Peraturan Wali Kota Gorontalo itu disebutkan, pemilihan pengurus RT dan RW dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usul Lurah. MC Prov. Gorontalo/Rian/Haris