Seorang petugas (kanan), menjelaskan cara mencoblos pada pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kepada seorang warga di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (12/2/2022). Pemilihan Ketua RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 30 Tahun 2018. Pasal 12 ayat 1 Peraturan Wali Kota Gorontalo itu disebutkan, pemilihan pengurus RT dan RW dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Camat atas usul Lurah. MC Prov. Gorontalo/Rian/Haris