Seorang petugas Kepolisian (kanan) mengambil sidik jari Firman (kiri) seorang warga sebagai persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polsek Kelurahan Tuguwaji Kota Tidore, Jum’at (3/12/2021). Persyaratan perpanjangan SIM antara lain, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Fotocopy SIM yang akan diperpanjang, Surat Keterangan Sehat dari Dokter serta formulir perpanjangan SIM. MC Tidore/Yunus.M/U.Syahdan.