Seorang warga mengambil formulir permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari petugas kepolisian di Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tidore Kelurahan Goto, Jum’at (3/12/2021). Persyaratan yang harus dibawa antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan, surat keterangan kesehatan dari dokter, Fotocopy KTP dua lembar dan untuk perpanjangan membawa SIM asli yang masih berlaku. MC Tidore/Yunus.M/U.Syahdan.