Petugas periksa tembakau saat Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) di Seyegan, Sleman, Selasa (16/11/2021). Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Sasaran pemeriksaan adalah produk tembakau yang dijual pedagang mulai dari harga Rp8.000,00 hingga Rp25.000,00 per bungkus. MC Sleman/HT