IMBAUAN TIDAK BELI TEMBAKAU ILEGAL

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK NOVEMBER 2021



Petugas menempelkan imbauan untuk tidak membeli tembakau ilegal saat operasi barang kena cukai di Depok, Sleman, Selasa (9/11/2021). Fungsional Penyidik Bea Cukai Yogyakarta, Depdika mengatakan bersama tim yang bertugas menenumukan 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cukai (polos). Tembakau ilegal ini dijual dengan harga Rp12.000,00 sampai Rp20.000,00 per kemasan. MC Sleman/HT