Seorang penguji (kiri), menjelaskan indikator penilaian wawancara kepada peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Gorontalo, Rabu (6/10/2021). UKW merupakan tahapan dalam memperoleh Sertifikasi Kompotensi Wartawan (SKW). Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 disebutkan ada enam tujuan SKW, di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, serta menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. MC Prov. Gorontalo/Isam/Haris