TERTIBKAN REKLAME TAK BERIZIN
-
Oleh
,
-
Minggu, 22 Desember 2024 | 19:49 WIB,
-
Fotografer :
,
-
22
Tim Reklame Gianyar yang terdiri dari SatPol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menertibkan reklame tanpa izin, di jalan Raya Bitera Gianyar, Bali Jumat, (16/1). Sebanyak delapan buah reklame ditertibkan di lima tempat berbeda di Gianyar. Penertiban ini dilakukan demi menegakan Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang pajak Reklame dan Perda Nomor 12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.MC GIANYAR
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id