PPKM di TEMPAT IBADAH

Unduh Foto - Album: JULI 2021



Seorang warga menggunakan mesin otomatis untuk membersihkan tangan dan mengukur suhu tubuhnya di Masjid Agung Baiturrahman, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (30/7/2021). Provinsi Gorontalo masuk dalam zona Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III. Dalam aturan PPKM Level III, tempat ibadah diperbolehkan mengadakan ibadah berjemaah dengan kapasitas 25 persen. MC Prov. Gorontalo/Nova/Haris