Seorang anggota Polisi Pamong Praja menempel pamflet di tembok warung makan di jalan Blora-Rembang, Sabtu (10/7/2021). Warung makan ditempeli pamflet berisi peringatan aktivitas pelayanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Blora. Aktivitas penjual makanan dan minuman dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan mengutamakan layanan bungkus untuk menghindari kerumunan. MC Kab. Blora/Teguh.