Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Blora Ipda Agus Wibowo memegang microphone pengeras suara menyampaikan informasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat menggunakan unit mobil siaran keliling Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora di jalan Pemuda Blora, Sabtu (10/7/2021). Polres Blora bersinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Blora mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. MC Kab. Blora/Teguh.