Seorang anggota satgas penanganan COVID-19 kota Palangka Raya (kanan) memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha di Jalan Antang Kota Palangka Raya, Rabu (6/7/2021). Tim satgas penanganan COVID-19 mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No 443.1/107/satgas COVID-19 pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 yang meningkat di wilayah Kota Palangka Raya. MC Kota Palangka Raya/Gusti/JFH