PAKAIKAN MASKER PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK MEI 2021



Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (kiri) memakaikan masker kepada seorang pengendara sepeda motor (kanan) yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di simpang empat desa Kamolan, Kecamatan Blora. Jumat (28/5/2021). Razia protokol kesehatan terus dilaksanakan petugas gabungan terdiri Sat Pol PP, BPBD, TNI-Polri dan Sub Denpom Blora untuk menekan persebaran COVID-19 di Kabupaten Blora. Sebanyak 68 warga terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu lingkungan sekitar dengan memakai rompi pelanggar protokol kesehatan warna orange. C Kab. Blora/Teguh.