Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (kanan) mendata warga pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di simpang empat desa Kamolan, Kecamatan Blora. Jumat (28/5/2021). Razia protokol kesehatan terus dilaksanakan petugas gabungan terdiri Sat Pol PP, BPBD, TNI-Polri dan Sub Denpom Blora untuk menekan persebaran COVID-19 di Kabupaten Blora. Sebanyak 68 warga terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu lingkungan sekitar dengan memakai rompi pelanggar protokol kesehatan warna orange. MC Kab. Blora/Teguh.