Petugas tiket menunggu calon penumpang di ruang tunggu terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (29/3/2021). Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran 2021pada 6-17 Mei 2021. Seperti tahun lalu, kebijakan itu diambil karena angka penularan Covid-19 masih tinggi. Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Infopublik/Amiriyandi