Seorang anggota Polisi Satlantas Polres Tidore mengambil foto pembuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kantor Polres Tidore Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, Selasa (23/3/2021). Persyaratan untuk perpanjang SIM antara lain, Kartu Tanda Penduduk asli dan fotocopy, SIM asli yang akan diperpanjang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan formulir perpanjangan SIM. Dengan biaya Rp120.000,00. MC Tidore/Yunus.M/PB.Swantara.