Seorang petugas kesehatan mengemas boks karton yang berisi limbah medis vaksinasi COVID-19 di Kantor Badan Nasional Narkotika Provinsi Gorontalo, Selasa (9/3/2021). Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah untuk menangani secara serius limbah yang dihasilkan dari vaksinasi COVID-19 yang tergolong dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tahun ini Provinsi Gorontalo memperoleh alokasi anggaran dari dana APBN sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan pengolahan limbah B3. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris