Pengendara sepeda motor membonceng penumpang tanpa menggunakan helm melintas di Jalan Ahmad Yani Singkawang, Kamis (10/3/2021). Setiap pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. MC. Kota Singkawang/Ek