TIDAK PATUHI ATURAN LALU LINTAS di SINGKAWANG

Unduh Foto - Album: MARET 2021



Pengendara sepeda motor  membonceng penumpang tanpa menggunakan helm melintas  di Jalan Ahmad Yani Singkawang, Kamis (10/3/2021). Setiap pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. MC. Kota Singkawang/Ek