-
Oleh
,
-
Rabu, 20 November 2024 | 06:05 WIB,
-
Fotografer :
,
-
20
Provinsi DKI Jakarta telah menata kembali ruang terbuka hijau di jalan Tebet Timur Raya Jakarta Minggu (26/10). Penataan tersebut dengan menggusur hunian yang memanfaatkan lahan resapan air di jalur hijau. Pemda DKI Jakarta melarang siapapun mendirikan bangunan dan melakukan kegiatan apapun dalam area tersebut dan akan memfungsikan secara maksimal.Infopublik/SinarGoro
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id