Seorang warga mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tidore, Kelurahan Goto Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (12/1/2021). Untuk pembuatan SKCK pemohon wajib memenuhi persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pas Foto 4x6 berlatar merah serta membayar biaya admintrasi sebesar Rp30.000,00. MC Tidore/J.Mars/Arvan Rijal.