Seorang peserta (kanan) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C melakukan pengambilan sidik jari sebagai persyaratan perpanjangan SIM di Kantor Satlantas Polres Tidore, Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Senin (11/1/2021). Persyaratan perpanjang SIM antara lain, SIM asli yang akan diperpanjang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, surat keterangan sehat jasmani rohani dan mengisi formulir perpanjangan serta membayar biaya administrasi sebesar Rp75.000,00. MC Tidore/Yunus.M/PB.Swantara.