Warga memasuki pusat perbelanjaan di Jakarta Timur, Selasa (29/12/2020). Jam operasional mal-mal di DKI Jakarta dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB berlaku sejak 24 Desember sampai 27 Desember 2020. Pembatasan itu berlaku lagi pada 31 Desember sampai 3 Januari 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 64 tahun 2020 untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Infopublik/Amiriyandi