Seorang warga menyiapkan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Banjarmasin, Kamis (3/12/2020). Persyaratan pembuatan SKCK yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Foto ukuran 4x6 empat lembar dan Map warna merah untuk laki-laki dan biru untuk perempuan. Dalam pembuatan SKCK warga dipungut biaya sebesar Rp30.000,00. MC Kalsel/tgh/ARH