Petugas loket pelayanan (kiri) melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Kanan) di Polresta Banjarmasin, Kamis (3/12/2020). Persyaratan dalam pembuatan SKCK yaitu fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Foto ukuran 4x6 empat lembar dan Map warna merah untuk laki-laki dan biru untuk perempuan. MC Kalsel/tgh/ARH