IMBAU HIDUPKAN LAMPU KENDARAAN BERMOTOR

Unduh Foto - Album: DESEMBER 2020



Seorang anggota Satlantas Polres Banjar (kiri) memberikan imbauan kepada seorang pengendara (kanan) untuk menghidupkan lampu motornya di Persimpangan Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani Martapura, Rabu (2/12/2020). Menyalakan lampu pada siang hari diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107, dengan maksud mengurangi potensi kecelakaan di jalan dengan adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka mata akan tertarik mengikuti ke arah cahaya. MC Kominfo Kab.Banjar/Rzq/Man