Warga menikmati makanan di pinggir jalan kendal, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Pemprov DKI Jakarta memperolehkan pengusaha makanan untuk melayani makan/minum di tempat dengan aturan harus melakukan jaga jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk warag yang tinggal dalam satu domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai dan alat makan-minum disterilisasi secara rutin untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Infopublik/Amiriyandi