Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya (kiri) memberikan teguran lisan pengendara bermotor tidak menggunakan masker dengan benar saat Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2020). Teguran lisan merupakan upaya mengingatkan kembali kepada warga pentingnya disiplin dalam memakai masker sebagai antisipasi penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya. MC. Kota Palangka Raya/Usep/JFH