SOSIALISASI PERDA NOMOR 36 TAHUN 2020

Unduh Foto - Album: NOVEMBER 2020



Ketua tim operasi Satuan Tugas penegakan protokol kesehatan Aipda Yakub Dapa Langga (kanan)  menjelaskan kepada seorang warga  yang tidak menggunakan masker di simpang jalan Lukas Dairo Bili Kelurahan Weetabula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya  Nusa Tenggara Timur,  Rabu (4/11/2020).  Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah membayar denda Rp200.000,00,- per orang,  membersihkan sampah di jalan raya atau melakukan push up. MC Kabupaten Sumba Barat Daya/Octa Dapa Talu.-